
Pantau - Kuasa hukum mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie menyoroti keputusan hakim yang menerima gugatan praperadilan kliennya atas penetapan status tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Luthfie pun menegaskan, keputusan hakim tersebut, yang dianggap sebagai ketidakabsahannya penetapan status tersangka Eddy Hiariej, makan akan menjadi perubahan bagi KPK.
"Yang perlu digarisbawahi, bahwa dengan putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak cukup dua alat bukti dan seluruh pemeriksaan keterangan orang yang telah dijalani oleh pihak termohon atau KPK, itu dinyatakan bukan sebagai alat bukti. Maka ini akan menjadi suatu perubahan yang cukup signifikan, bagi KPK ke depannya," ujarnya usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (30/1/2024).
Dia juga meminta KPK berbenah diri pasca-putusan praperadilan Eddy Hiariej. Dia juga mengharapkan KPK mau merevisi Prosedur Operasional Baku (POB) dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai, tapi belum dimulai dengan suatu proses penyidikan," ucap Luthfie.
"Inilah hikmah yang paling utama, yang bisa kita ambil dari persidangan ini. Karena yang namanya alat bukti sesuatu yang sangat jelas, sifatnya spesifik, berita acara pemeriksaan, entah itu saksi, ahli, ataupun berita acara penyitaan dokumen sebagai alat bukti surat, ini yang paling mendasar yang ingin kami sampaikan dalam persidangan ini," tambahnya.
Luthfie menuturkan, Eddy Hiariej selalu memantau persidangan praperadilan tersebut. Diketahui, Eddy Hiariej juga masih aktif mengajar di kampus.
"Dan ini bukan hanya berlaku untuk saudara Profesor Eddy Hiariej, tapi ini berlaku untuk ke semuanya ke depan. Bahwa tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan," imbuhnya.
Status Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah
Penetapan status tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddyu Hiariej dinyatakan tidak sah. Hal tersebut diputuskan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menerima permohonan gugatan praperadilan Eddy Hiariej.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Hakim Estiono juga menolak semua eksepsi KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap hakim.
Sebelumnya, Eddy Hiariej sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka kasus sudap dan gratifikasi oleh jaksa KPK. Namun gugatan praperadilan tersebut dicabut dengan dalih hendak memperbaiki substansi gugatan
Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp8 miliar.
- Penulis :
- Khalied Malvino