
Pantau - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapai soal KPK memeriksa Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning terkait perkara korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012. Menurut Hasto, pemeriksaan itu ada kriminalisasi hukum.
"Nah hari ini ada proses upaya juga kriminalisasi hukum, itu terjadi bukan hanya kepada pasangan Ganjar-Mahfud, tetapi juga pada pasangan AMIN,'' kata Hasto saat jumpa pers di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
"Mbak Ribka Ciptaning ya, kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI," tambahnya.
Hasto menjelaskan, apa yang dilakukan Ribka merupakan representasi memperjuangkan kepentingan rakyat. Dia menyebut dalam menjalankan tugas dan memperjuangkan kepentingan rakyat, anggota DPR dilindungi oleh undang-undang.
"Tugas anggota DPR itu dia memiliki suatu fungsi representasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Selalu berjuang, bagaimana kita memproteksi warga negara kita yang bekerja di luar dan sering diperlakukan tidak adil," jelasnya.
"Ini merupakan hak, hak dari anggota DPR RI yang lengkap. Maka DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dilindungi oleh undang-undang," tambahnya.
Ribka dipanggil kata Hasto, diduga karena mengkritik keras pasangan capres dan cawapres lain. Hasto kemudian menyinggung cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang pada saat debat dianggap menyentuh personal kandidat lain.
"Dan tetapi sebelumnya karena Mbak Ning ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan capres lain," imbuhnya
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Muhammad Rodhi