Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pacar Tamara Tyasmara Terancam 20 Tahun Penjara Buntut Dante Tewas di Kolam Renang Jaktim

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Pacar Tamara Tyasmara Terancam 20 Tahun Penjara Buntut Dante Tewas di Kolam Renang Jaktim
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Pantau - Pacar Tamara Tyasmara berinisial YA jadi tersangka tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di kolam renang Jakarta Timur. YA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).

"Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun," tambahnya.

Pacar Tamara, dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dikenai dengan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.

Ade menjelaskan, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti terkait penetapan tersangka YA. Bukti itu dari rekaman CCTV hingga hasil pemeriksaan dokter forensik kepada jasad Dante.

"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV," tuturnya.

"Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," sambungnya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Motif YA membunuh Dante di kolam renang tengah didalami polisi.

"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

"Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," imbuhnya.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Muhammad Rodhi