
Pantau - Aparat kepolisian telah menetapkan Yudha Arfandi alias YA (33) sebagai tersangka dalam kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6). Kini Yudha yang merupakan pacara Tamara telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditahan sejak kemarin," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, Minggu (11/2/2024).
Yudha sendiri telah menjalani pemeriksaan dengan dicecar sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik terkait kronologi kematian Dante. Meski begitu polisi masih mendalami motif dugaan pembunuhan tersebut.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Diberitakan sebelumnya, pacar Tamara Tyasmara, YA, jadi tersangka
terkait kematian anaknya yang bernama Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
"Betul (sudah tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2).
Adapun, YA yang ditangkap Jumat kemarin di rumanya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim), ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, guna mendalami alasan hingga motif pembunuhan.
"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," katanya.
Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa YA juga dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.
"Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Wira.
Diberitakan sebelumnya, Dante diduga tewas tenggelam saat berenang di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris