
Pantau - Artis Hana Hanifah diduga melakukan promosi judo online pada akun media sosial pribadinya. Polisi bakal memanggil saksi ahli ITE untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kami akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli, dalam hal ini adalah ahli ITE," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendranata kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).
Pada kasus ini kata Yossi, pihaknya perlu memeriksa ahli ITE, mengingat bukti-bukti ditransmisikan secara elektronik. Hana Hanifah sendiri telah diperiksa polisi dan statusnya sebagai saksi.
"Karena laporan yang disampaikan terkait dugaan mentransmisikan dokumen elektronik yang diduga bermuatan perjudian. Jadi sangat penting untuk tim penyidik melakukan pemeriksaan atau koordinasi dari ITE," jelasnya.
"Jadi sampai saat ini status HH yang sebagai terlapor ini masih menjadi saksi," imbuhnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 5 orang saksi. Tiga saksi dari pihak pelapor dan dua saksi dari pihak terlapor.
Sebagai informasi, sebelumnya Hana pernah tersandung kasus prostitusi. Pada tahun 2020 Hana Hanifah diamankan polisi saat sedang bersama seorang pria berinisial A di salah satu hotel di Medan.
Polisi juga mengungkap ada uang Rp20 juta yang diduga sudah diterima Hana Hanifah. Penangkapan Hana ini dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan Barat sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (12/7/2020).
Namun pada kasus ini, saat itu Hana tidak menjadi tersangka tetapi hanya menjadi saksi.
- Penulis :
- Sofian Faiq