billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sekda Malut Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap AGK

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Sekda Malut Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap AGK
Foto: Gedung KPK

Pantau - Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK). Samsudin dipanggil KPK, kapasitasnya sebagai saksi.

"Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Samsudin Abdul Kadir (Sekda Maluku Utara)," Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Ali menjelaskan, KPK juga memanggil 6 orang lainnya di kasus yang sama. Orang-orang tersebut yakni, Nirwan MT Ali (Inspektorat Maluku Utara), Jufri Salim (PNS), Muabdin Hi Radjab (Pensiunan PNS), Olivia Bachmid (Swasta), Eddy Sanusi (Swasta), Silvester Andreas (Swasta).

Baca Juga: Staf DPUPR Malut Diperiksa KPK Buntut Korupsi Abdul Gani Kasuba

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Baca Juga: KPK Periksa Sederet Pejabat Pemprov Malut Buntut Abdul Gani Kasuba Korupsi

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Muhammad Rodhi