
Pantau - Terdakwa dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) Bali, I Gde Nyoman Antara, divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menyatakan nihil dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti.
"Menyatakan terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi saat membacakan putusan di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Dakwaan yang tak terbukti yaitu fasilitas mobil yang diperoleh Antara dari beberapa perbankan. Hakim menilai mobil itu sebagai perjanjian bisnis yang sah serta diatur dalam klausul perjanjian.
Majelis hakim juga menilai mobil itu digunakan Antara sebagai Rektor Unud, bukan untuk pribadi maupun keluarganya. Sehingga, majelis hakim berpendapat jika Antara tak menjabat rektor, maka tak bisa menikmati fasilitas mobil tersebut.
"Selama proses pemeriksaan perkara tidak terbukti kendaraan roda empat yang diterima oleh Unud atas nama pribadi. Semua atas nama Unud. Sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai memperkaya diri. Maka dari itu unsur memperkaya diri tidak terbukti pada terdakwa," kata Hakim Ketua Agus.
Tak hanya mobil, majelis hakim juga berpendapat korupsi yang didakwa terhadap Antara tak memenuhi unsur pidana dalam dakwaan lain, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Majelis hakim menilai, semua dana pungutan SPI sah dan terbukti dipakai untuk membangun sarana dan prasarana (sarpras) di lingkungan Unud.
"Kerugian negara tidak terbukti. Perbuatan terdakwa tidak ada unsur melawan hukum. Pemanfaatan dana SPI telah dimanfaatkan dengan benar untuk pembangunan sarana dan prasarana," ujar Agus.
- Penulis :
- Khalied Malvino