
Pantau - Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. Berkas perkara TPPU Panji sudah dilimpahka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Whisnu mengungkapkan berkas perkara TPPU Panji kini sedang diteliti jaksa penuntut umum.
"Berkas perkara sudah dikirim (proses tahap 1) ke Kejaksaan Agung sejak Rabu tanggal 21 Februari 2024," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan,kepada wartawan Jumat (23/2/2024).
"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," sambungnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Whisnu menuturkan, Panji Gumilang dijerat sejumlah pasal dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Bahwa APG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun," jelasnya.
Ratusan Rekening Panji Diblokir
Bareskrim Polri diketahui sudah memblokir 147 rekening buntut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, 147 rekening yang diblokir itu milik Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), serta lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain," ujar Whisnu, Rabu (20/9/2023).
- Penulis :
- Khalied Malvino