
Pantau - KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono alias AS sebagai tersangka kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. AS pun langsung ditahan.
AS ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). AS tampak berompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya pun terlihat diborgol.
"KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara umum dengan status tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Ali menutukan, penetapan tersangka terhadap AS digelar usai penyiidk mengumpulkan sederet alat bukti hingga pemeriksaan terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siskwa Wati (SW). Siska juga sudah ditetapkan tersangka KPK.
Keterlibatan AS bermula ketika menginstruksikan SW untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Selain itu, SW juga diminta menghitung besaran diskonan dana insentif tersebut demi keuntungan pribadinya.
"Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Ali.
AS lalu mendesak SW menyerahkan duit potongan insentif secara tunai. Dia bekerja sama dengan bendaraha yang sudah ditunjuk di 3 bidang pajak daerah dan sekretariat.
"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ucap Ali.
AS ditahan di Rutan KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf I UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Tim penyidik menahan Tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024," kata Ali.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi