
Pantau - LPSK mengungkapkan, korban perundungan di Binus School Serpong telah mengajukan permohonan perlindungan. Korban beserta keluarganya merasa tidak nyaman dengan situasi saat ini.
"Orang tua korban sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Mereka merasa kondisi yang ada saat ini kurang nyaman," ungkap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Sabtu (24/2/2024).
Nasution menegaskan pentingnya perlindungan terhadap privasi korban dan keluarganya. Terutama mengingat korban adalah seorang anak, maka proses hukum harus memperhatikan aturan perlindungan khusus bagi anak korban dan bahkan anak pelaku.
"Situasi ini menyoroti rentannya anak terhadap praktik perundungan di lingkungan sekolah," tambahnya.
Menurut Nasution, penyelesaian kasus ini haruslah komprehensif. Selain memberikan penanganan cepat kepada korban, penting juga untuk memberikan pendekatan yang tepat kepada anak pelaku. Ini karena kondisi di lingkungan sekolah tampaknya tidak kondusif bagi perkembangan anak.
"Anak korban harus segera mendapat penanganan medis dan psikologis yang tepat. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memastikan bahwa korban diperlakukan secara tepat," lanjutnya.
LPSK siap berperan dalam melindungi korban jika terjadi ancaman atau intimidasi selama proses hukum, serta memberikan layanan fasilitasi restitusi bagi korban.
- Penulis :
- Aditya Andreas