Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Gugatan Praperadilan Diterima, KPK akan Bebaskan Helmut dalam Kasus Penyuapan Eks Wamenkumham

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Gugatan Praperadilan Diterima, KPK akan Bebaskan Helmut dalam Kasus Penyuapan Eks Wamenkumham
Foto: Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan

Pantau - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penyuap mantan Wamenkumham, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan HPK akan melepaskan Helmut dari tahanan untuk sementara waktu karena diterimanya gugatan praperadilan tersebut.

"Berarti sekarang yang bersangkutan kan bukan tersangka. Ya harus dilepaskan. Nanti KPK akan menerbitkan sprindik baru mengikuti maunya hakim praper. Setelah ditetapkan tersangka lagi ya kita tahan lagi," kata Alexander, Selasa (27/2/2024).

Alexander mengungkapkan akan mempelajari pertimbangan hakim praperadilan terkait penetapan tersangka Helmut dianggap tidak sah.

"Kami pelajari dulu pertimbangan hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah," ujar Alexander.

Alexander menuturkan tak menutup kemungkinan Helmut akan ditetapkan kembali sebagai tersangka jika pertimbangan hakim dilakukan pada taham penyelidikan naik ke penyidikan.

"Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan," ucap Alex.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penyuap mantan Wamenkumham Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan terkait sah atau tidaknya penetapan Helmut sebagai tersangka oleh KPK.

Hakim Praperadilan mengatakan penetapan Helmut sebagai tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Edward diduga menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Penulis :
Fithrotul Uyun