Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

NasDem bakal Kooperatif Jika Diminta KPK Balikin Duit Korupsi Rp40 Juta yang Dikasih dari SYL

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

NasDem bakal Kooperatif Jika Diminta KPK Balikin Duit Korupsi Rp40 Juta yang Dikasih dari SYL
Foto: Bendum NasDem Ahmad Sahroni.

Pantau - Ahmad Sahroni merespons soal kabar duit korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai NasDem. Pasalnya, duit korupsi sebesar Rp44,5 miliar itu ada yang mengalir ke partai besutan Surya Paloh itu.

Sahroni selaku Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem mengaku memang SYL sempat memberi bantuan dana ke partainya. Bantuan dana itu dipakai untuk menangani bencana alam di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Iya, ini dana ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam di Cianjur waktu itu. Kami nggak tahu uang berasal dari mana," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Sahroni menuturkan, bantuan dana yang diberikan SYL ke Partai NasDem mencapai Rp2 juta dalam dua kali. Sahroni bilang, Partai NasDem akan kooperatif jika KPK meminta pengembalian uang tersebut.

"Tapi bilamana KPK meminta dikembalikan, kami akan kembalikan. Rp 20 juta dua kali (diberi ke Partai NasDem)," ujarnya.

Jaksa pun memerinci rekapitulasi pemakaian duit Rp44,5 miliar. Uang sebanyak itu lalu dialihkan ke istrinya, bahkan ke Partai NasDem.

"Penggunaan uang keperluan istri terdakwa. Sumber uang Setjen dan BPPSDMP," kata jaksa.

Aliran uang itu dibagi tahun ke tahun. Berikut rincian duit ke istri SYL:

- Tahun 2020 Rp 374.940.000
- Tahun 2021 Rp 410.000.000
- Tahun 2022 Rp 90.000.000 dan Rp 4.000.000
- Tahun 2023 Rp 60.000.000

Total Rp 938.940.000

Sedangkan untuk aliran duit ke Partai NasDem dirinci sebagai berikut:

- Tahun 2020 Rp 8.300.000
- Tahun 2021 Rp 23.000.000
- Tahun 2022 Rp 8.823.500

Total Rp 40.123.500

Tak hanya itu, ada aliran uang untuk kepentingan pribadi SYL, keluarga, kado undangan, carter pesawat, operasional menteri, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B Juncto Passal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino