billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Kuli Bangunan Pembunuh Dosen UIN Solo Divonis Penjara Seumur Hidup

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kuli Bangunan Pembunuh Dosen UIN Solo Divonis Penjara Seumur Hidup
Foto: Ilustrasi palu sidang

Pantau - Kasus pembunuhan terhadap dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34) oleh kuli bangunan bernama Dwi Feriyanto (23) telah mencapai babak akhir. Pelaku divonis penjara seumur hidup.

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Deni Indrayana, Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, dan Yesi Akhista vonis terhadap Dwi dibacakan.

"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," kata Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).

"Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," lanjutnya.

penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok menanggapi putusan hakim mengatakan terdakwa keberatan dengan keputusan tersebut sehingga mengajukan banding dengan meminta hukuman seringan-ringannya.

"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," ucap Sahid.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki mengatakan terkait dengan vonis seumur hidup dari majelis hukum akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan.

Diketahui, sejumlah barang bukti akan disita dan dimusnahkan. Namun, untuk barang bukti seperti laptop dan HP akan dikembalikan kepada ahli waris. Serta, barang bukti seperti kunci dan gembok dikembalikan kepada saksi Adelia.

Sebelumnya, dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34) ditemukan tewas di rumahnya sendiri di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Dian ditemukan oleh temannya di dalam rumah karena curiga korban tak terlihat. Teman korban lalu mendatangi rumahnya pada Kamis (24/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan terkunci sehingga teman korban meminta bantuan warga untuk membuka pintu. Namun, saat pintu terbuka Dian sudah dalam kondisi tergeletak tak bernyawa.

Jasad Dian ditemukan dalam keadaan ditutupi kasur lantai dan terdapat bercak darah di kasur juga di dinding yang mengering.

Selain itu, terdapat juga beberapa bekas luka pada tubuh korban sehingga mayat dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo untuk diautopsi.

Penulis :
Fithrotul Uyun