
Pantau - Tiga pelaku pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus selimut di Banjar, Jawa Barat berhasil ditangkap Polda Jabar. Ketiga pelaku terancam hukuman mati.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan ketiga pelaku DA, DP, dan MR akibat dari perbuatannya terancam hukuman mati.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata , Jumat (1/3/2024).
Surawan menuturkan pelaku melakukan pembunuhan berencana dan mencari lokasi yang aman untuk memlancarkan aksinya.
"Mereka melakukan ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan," Surawan.
Sementara itu, Kanit 1 Ranmor pada Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar AKP Luhut Sitorus mengungkapkan motif dari pembunuhan ini dilatarbelakangi cinta segitiga lantaran cemburu. Diketahui, pelaku DA awalnya berpacaran dengan DP. Namun, 7 bulan terakhir DA juga menjalin hubungan dengan korban.
"Awal pacaran dengan DP, kemudian 7 bulan terakhir pacaran sama korban. Karena korban sering dugem, pelaku DA mau kembali lagi ke pacarnya yang ini (tersangka DP), tapi perempuan ini bilang 'saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini'," kata Luhut.
"Terserah mau kau bunuh, mau apa, saya nggak mau dia ada di dunia ini," ujar Luhut.
Lalu, DA dan DP membayar MR untuk melakukan pembunuhan terhadap Indriana. MR dibayar sebesar Rp50 juta oleh sepasang kekasih tersebut.
Diberitakan sebelumnya, mayat seorang wanita bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24) terbungkus selimut di Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2). Berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan tersebut dilakukan pada Rabu (21/2) atau empat hari sebelum mayat Indriana ditemukan.
Polisi telah menangkap tiga tersangka pembunuhan berinisial DA, DP dan MR. Diketahui, DA dan DP merupakan sepasang kekasih.
Peritiwa pembunuhan ini diketahui didalangi oleh DA dan DP yang bersekongkol dengan MR untuk membunuh Indriana. DA dan Dp berperan sebagai otak pelaku dan MR sebagai eksekutor.
Diketahui, sebelum dibuang jasad korban sempat dibawa keliling menggunakan mobil selama empat hari dari Bogor, Jakarta, Cirebon, hingga Kuningan. Sampai akhirnya dibuang di Banjar, Jawa Barat.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun