
Pantau - Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno alias ETH, telah selesai menjalankan pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual. Selama 3 jam pemeriksaan, ia dicecar 32 pertanyaan soal kasus tersebut.
"Dilaksanakan hampir tiga jam, ada 32 pertanyaan," kata kuasa hukam Edie, Faizal Hafied, kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan harapan dapat memulihkan nama baik Edie.
"Mudah-mudahan apa yang kami bawakan tadi, kehadiran kami ini membuat clear-nya duduk perkara tersebut, dan mudah-mudahan bisa kembali memulihkan nama baik klien kami yang merupakan rektor berprestasi dan mudah-mudahan ini cepat tuntas dengan bukti-bukti yang kami sampaikan tadi," katanya.
Lebih lanjut, juga akan mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Namun, belum merinci kapan langkah tersebut akan dilakukan. Hal ini dilakukan tentunya masih dengan tujuan, agar nama Edie kembali baik dan dapat berkarya di dunia pendidikan.
"Pasti kita lakukan semua upaya hukum yang memungkinkan dilakukan, dalam rangka mengangkat harkat martabat sehingga bisa dipulihkan nama baiknya, kedudukannya, dan bisa memberikan kontribusi kembali ke dunia pendidikan," ujar Faizal.
Diketahui, Edie Toet Hendratno (72), kembali menjalani pemeriksaan polisi terkait dugaan pelecehan seksual pada hari ini. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.03 WIB. Total udah ada dua korban dugaan pelecehan E di lingkungan kampus yang melapor ke polisi. Satu lainnya adalah berinisial D.
"Korban atau pelapor itu sebenarnya ada dua, dengan terlapor yang sama. D itu karyawan honorer, RZ dulunya di bagian Humas Universitas Pancasila," kata pengacara korban, Amanda, Sabtu (24/2/2024).
Kasus yang dilaporkan pada Januari 2024 teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.Di sisi lain, ETH membantah tuduhan pelecehan seksual, ia menilai laporan tersebut janggal sebab dilakukan di tengah proses pemilihan rektor baru. Sementara, kepolisian menerima laporan dan kini masih melakukan penyelidikan.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris