Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Makelar Urus Perkara MA Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Bui!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Makelar Urus Perkara MA Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Bui!
Foto: Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Selasa (31/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta memvonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto lantaran terbukti bersalah menerima suap Rp11,2 miliar dalam kasus urus perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama terdakwa lainnya, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

"Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.

Dadan juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan bui. Terdakwa Dadan juga dihukum membayar uang pengganti Rp7,9 miliar.

Hkim menyatakan, aset Dadat bisa dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika belum mencukupi, bisa diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Dadan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dituntut 11 Tahun 5 Bulan


Sebelumnya, Dadan dituntut 11 tahun 5 bulan penjara oleh jaksa. Diyakini jaksa, Dadan terbukti terlibat suap Rp11,2 miliar dalam kasus urus perkara MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

"Menyatakan Terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," imbuhnya.

Selain itu, jaksa menuntut Dadan membayar denda Rp1 miliar. Namun jika denda tak dibayarkan, bisa diganti kurungan badan setengah tahun.

"Dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya.

Tak hanya itu, Dadan pun dituntut membayar uang pengganti Rp7,9 miliar. Uang pengganti tersebut bisa diganti pidana penjara 3 tahun jika aset Dadan tak mencukupi untuk membayarnya.

Banyak hal yang memberatkan tuntutan, yakni merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberi kesaksian. Di samping itu, hal meringankan adalah Dadan belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino