Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Segini Besaran Duit yang Diterima 15 Tersangka Pungli Rutan KPK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Segini Besaran Duit yang Diterima 15 Tersangka Pungli Rutan KPK
Foto: Direktur Penyidikan (DirdiK) KPK Asep Guntur dalam konferensi pers terkait pungutan liar (pungli) Rutan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (YouTube KPK RI)

Pantau - Kelima belas tersangka pungutan liar (pungli) Rutan KPK ditahan di Polda Metro Jaya. Modus mereka ini mengiming-imingi para narapidana (napi) koruptor di Rutan KPK dengan beberapa fasilitas.

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Asep bilang, 'pendistribusian' besaran uang yang diterima HK cs juga beragam dan disesuaikan dengan jabatan serta tugas ke para tersangka, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta.

"Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 juta," tuturnya.

Sedangkan jumlah uang yang dipinta ke para napi koruptor di Rutan KPK berkisar Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Disebutkan Asep, uang tesebut disetor secara tunai atau transfer ke riekening bank milik 'Lurah' dan 'Korting'.

"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung," jelas Asep.

Asep mengatakan, 15 tersangka pungli Rutan KPK ini masuk kelompok yang sejak awal berniat jahat. Sementara banyak pegawai KPK lainnya, yang mana hanya dijerat sanksi etik, sekadar menerima uang.

"Banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai uang rokok, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu," kata dia.

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

- AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah Rp10 Juta

- HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta sampai dengan Rp10 juta.

- Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta.

Rentang waktu tahun 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, 15 tersangka pungli Rutan KPK ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino