Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ghufron Singgung Jabatan Plt Karutan KPK Imbas Kasus Pungli

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ghufron Singgung Jabatan Plt Karutan KPK Imbas Kasus Pungli
Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (YouTube KPK RI)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal adanya penugasan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ruang Tahanan (Karutan) KPK.

"Ya tentu secara administrasi, kami tetapkan Plt. Yang siapa-siapanya nanti (tanyakan) ke Pak Sekjen," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Ghufron menuturkan, jabatan Karutan KPK jangan sampai kosong dan mesti diisi Plt. Namun Ghufron belum memerinci siapa sosok yang akan ditunjuk sebagai Plt Karutan KPK.

"Pasti pada saat ditahan, kosong, tentu kami kemudian langsung PLT-kan. Tidak boleh ada jabatan yang kosong," jelasnya.

Ditahan di Polda Metro Jaya


Kelima belas tersangka pungutan liar (pungli) Rutan KPK ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka tidak ditahan bukan di Rutan KPK lantaran alasan psikologis.

"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," kata Direktur Penyidikan (DirdiK) KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Para tersangka tersebut, yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi,  mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," jelas Asep.

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

"Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta," imbuh Asep.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa kode, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.

Rentang waktu tahun 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, 15 tersangka pungli Rutan KPK ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino