
Pantau - Seorang oknum dosen Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Maluku, berinisial AS dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan pelecehan terhadap salah satu mahasiswinya. Usai mendapat laporan dari keluarga korban, kini polisi mengusut kasus tersebut.
"Keluarga mahasiswi sudah melapor dosen Unpatti berinisial AS terkiat dugaan pelecehan seksual. Kita akan menangani kasus yang dilaporkan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Adapun kasus yang dilaporkan pada Rabu (3/4) ini bernomor LP/B/58/IV/2024/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 3 April 2023. Namun, Andri tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut, ia hanya menyebut AS mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
"Sabar ya, kasusnya masih didalami dan masih tahap penyelidikan nanti pasti kasih kronologinya. Intinya kita sudah tangani," ujarnya.
Sementara, Rektor Unpatti Ambon, Prof Fredy Leiwakabessy, membenarkan adanya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dan sudah tangani kepolisian. Dalam pengusutan kasus ini pihak kampus berkoordinasi dan menyerahkannya kepada polisi.
"Kejadian benar adanya. Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen telah resmi dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Awalnya sempat tak percaya, tetapi setelah mendapat informasi langsung temui korban dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar diproses tuntas," kata Fredy.
Diketahui, pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demo menuntut Rektor untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap salah seorang mahasiswi.
Aksi demo dilakukan di halaman Rektorat Universitas Pattimura Ambon, , dengan membawa spanduk bertuliskan PMII Menggugat Usir Predator Seksual di kampus.
Para pendemo menyampaikan empat poin tuntutan yang telah diserahkan kepada Rektor yaitu, melakukan tindakan tegas kepada pelaku pelecehan seksual dengan segera memecat pelaku pelecehan seksual secara tidak terhormat.
Mengeluarkan pelaku seksual di kampus Unpatti karena telah menodai kampus nomor satu di Maluku, tangkap dan penjarakan pelaku pelecehan seksual sesuai dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 pasal 293 KUHAP dan perlindungan hak korban di kampus.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris