HOME  ⁄  Hukum

4 Orang jadi Tersangka Kasus Home Industry Ekstasi Fredy Pratama di Jakut

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

4 Orang jadi Tersangka Kasus Home Industry Ekstasi Fredy Pratama di Jakut
Foto: Arsip - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, jumpa pers, Rabu (13/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Pantau - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggerebek tempat produksi narkotika jenis ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Jakarta Utara (Jakut). Dalam kasus home industry yang dikendalikan gembong narkoba Fredy Pratama sudah ada empat orang ditetapkan tersangka.

"Jumlah tersangka ada 4. Pertama adalah A alias D seorang laki-laki, R seorang laki-laki, C laki-laki, dan G laki-laki. Pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia dari pada orangnya Fredy Pratama" kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, saat jumpa pers, Senin (8/4/2024).

Adapuan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi bahan kimia yang bakal masuk ke Indonesia. Bahan-bahan tersebut dapat dijadikan bahan pembuatan ekstasi. Saat penggerebekan, ada enam orang diamankan dalam rumah tinggal yang digunakan sebagai pabrik ekstasi, empat di antaranya jadi tersangka.

"Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika. Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi," jelasnya.

Lebih lanjut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan butir ekstasi dan bahan baku (prekusor) ekstasi, di antaranya mesin cetak, bahan adonan, bahan baku siap cetak, dan peralatan lainnya.

"Barang bukti yang disita adalah uang tunai sebanyak 34.970.000, esktasi sebanyak 7.800 butir, handphone. Untuk barang-barang kimia mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini, karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan," ujar Mukti.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun  serta denda maksimum Rp13 miliar.

Diketahui, beberapa waktu lalu Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek pabrik ekstasi yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakut.

"Kami kembali mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara. Ini adalah kepunyaan Fredy Pratama, dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand" kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Mukti Juharsa, di Jakarta, Jumat (5/4).

Rumah produksi atau clandestine lab produksi ekstasi milik Fredy Pratama itu masuk kategori lengkap, terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya.

"Bahan baku tersebut jika dicetak bisa mencapai 300 ribu butir," ujarnya.

Penulis :
Firdha Riris