Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Foto: Kejagung akan kembali periksa Sandra Dewi terkait dugaan kasus korupsi di PT Timah Tbk.

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022, pada hari ini, Rabu (15/5/2024).

Pemanggilan ini merupakan kali kedua bagi Sandra Dewi, setelah sebelumnya dipanggil pada Kamis (4/4/2024) lalu. 

"Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan (Sandra Dewi) jam 09.00 pagi ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi.

Ketut tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. 

Ia juga menyebut belum dapat memastikan apakah Sandra Dewi akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. 

"Kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan," katanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita. 

"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," ujarnya pada Kamis (4/4/2024).

Kuntadi berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap mana saja rekening yang digunakan oleh Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah tersebut. 

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait. Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," tandasnya.

Sejauh ini, kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah telah menyeret total 21 tersangka. 

Tersangka utama termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis, yang diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Sofian Faiq