
Pantau - Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas menggerebek tiga tempat judi online di Purwokerto, Banyumas. Polisi menetapka 12 orang jadi tersangka dan 1 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan tempat judi online tersebut berawal dari adanya laporan warga.
"Kita lakukan pengungkapan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di 3 TKP. TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Kamandaka, dan TKP 3 jalan Kolonel Sugiyono," kata Luthfi, Selasa (25/6/2024).
Luthfi menuturkan pengungkapan kasus tersebut nantinya akan dikembangkan apakah lintas pulau atau negara.
"Ini pengungkapan kasus judi online yang nanti akan kita kembangkan, apakah lintas pulau atau negara. Nantinya akan kita kembangkan penyelidikannya oleh Diskrimum maupun IT," tutur Luthfi.
Luthfi menyebutkan dalam kasus tersebut 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang jadi DPO.
"Jumlah tersangka ada 11 tersangka, yang 1 masih DPO (buron) berinisial RP," ujar Luthfi.
Luthfi menjelaskan modus tersangka yakni menggunakan perangkat komputer dengan PC berkedok bermain game untuk membuat ID secara masif. ID tersebut lalu dimainkan untuk menghasilkan chip yang dijual dan dipromosikan lewat Facebook.
"Permainan ini pada saat di TKP 1, itu ID tersebut masih level 1 dan 2. Kemudian di TKP 2 dan 3 itu sudah level 6. Di situ sudah berisi konten terkait judi baik itu slot, poker, barak4D, slot fafafa, dan sebagainya," jelas Luthfi.
"Diinput dalam Google Spreadsheet yang sudah disiapkan. Selanjutnya dimainkan pada slot fafafa kemudian di perangkat komputer yang terpasang di emulator, LCD Player dengan bantuan makrobot untuk menghasilkan chip. Dari sinilah mengalir perjudian," tambah Luthfi.
Dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 502 set komputer, 90 PC dan 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 62 modem, 8 buah switch hub, 5 tabungan, 5 ATM, uang tunai Rp 11.300.000.
Para tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda yakni TKP 1 polisi tangkap MR (27) warga Cilacap. Kemudian, di TKP 2 polisi menangkap tersangka DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24) yang semuanya warga Banyumas. Lalu, TKP 3 polisi menangkap tersangka yang semuanya warga Dumai, Kepulaian Riau yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22).
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP, ancamannya 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun