Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Remaja di Batang Tewas gegara Tawuran Geng Motor Ternyata Hanya Demi Konten

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Remaja di Batang Tewas gegara Tawuran Geng Motor Ternyata Hanya Demi Konten
Foto: Tawuran Geng Motor di Batang/ANTARA

Pantau - Seorang remaja berinisial MG (16) ternyata korban tawuran antargeng motor ditemukan tewas mengapung di Sungai Sambong, Batang. Aksi tawuran tersebut diakui hanya untuk kebutuhan konten di media sosial.

Salah satu pelaku berinisial IJ (18) mengaku geng motor yang melakukan tawuran tidak saling kenal. Tawuran tersebut awalnya hanya saling tantang melalui media sosial dan untuk konten.

"Iya, tidak saling kenal, hanya melalui sosial media berkomunikasi. Ini memang demi konten," kata IJ, Rabu (26/6/2/2024).

IJ diketahui bukan warga Batang tetapi warga Kabupaten Pekalongan. IJ datang ke Batang bersama temannya membawa celurit panjang dan mengenai salah satu korban yang saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Jadi malam itu saya diajak teman, saya masih di rumah di Wonokerto (Kabupaten Pekalongan). Saya berangkat bawa celurit panjang warna biru," ujar IJ.

IJ menjelaskan saat tawuran terjadi ia sempat mengejar korban dan celurit yang ia bawa menyabet salah satu korban pada bagian kaki.

"Saat kejadian, saya sempat mengejar korban yang lari. Dia kena ujung celurit pada bagian kakinya. Saya membacok di depan toko," ucap IJ.

IJ mengungkapkan dirinya baru pertama kali melakukan tawuran dan menyelah terlah melakukan aksi tersebut.

"Ini baru pertama kali saya melakukan (tawuran). Iya menyesal," ungkap IJ.

Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan mengambang di Sungai Sambong, Batang pada Rabu (19/6) pagi. Mayat pria tersebut diketahui adalah MG (16) warga Batang. Korban dilaporkan telah hilang selama tiga hari setelah sebelumnya pergi bersama temannya.

Terungkap ternyata MG adalah korban tawuran antargeng motor dan korban tewas usai dikeroyok para pelaku hingga terjun ke sungai pada Minggu (16/6). Polisi menangkap 13 pelaku yang delapan pelaku berusia dan lima pelaku masih dibawah umur. Lima anak di bawah umur ini terdiri dari empat pelajar dan satu anak putus sekolah.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun