
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, meminta laporan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anggota dewan yang terlibat dalam judi online.
Bambang menyatakan, anggota dewan yang terbukti terlibat dalam judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati (judi online)," kata Bambang di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Bambang mencontohkan bahwa jika namanya masuk dalam daftar laporan pemeriksaan PPATK yang menunjukkan transaksi judi online dan dugaan transaksi tidak wajar, dia bisa dipanggil ke MKD.
Dalam rapat tersebut, PPATK mengungkapkan, jumlah anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya yang terlibat dalam judi online mencapai lebih dari 1.000 orang.
Jumlah transaksi yang melibatkan anggota dewan itu mencapai 63 ribu transaksi secara nasional, dengan lebih dari 7 ribu transaksi khusus di DPR RI saja.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa selain diproses secara etik di MKD DPR, anggota yang melakukan judi online juga bisa dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pemain judi online dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau didenda paling banyak 10 juta rupiah.
"Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," kata Habiburokhman, yang juga menjabat sebagai anggota MKD DPR.
Menurut Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau didenda paling banyak 1 miliar rupiah.
- Penulis :
- Aditya Andreas