Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ketua Panita Konser Ricuh di Pasar Kemis Terancam 5 Tahun Penjara

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Ketua Panita Konser Ricuh di Pasar Kemis Terancam 5 Tahun Penjara
Foto: Kericuhan saat konser di Pasar Kemis, Tangerang. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Seorang pria berinisial MDPA (27) yang merupakan ketua panita konser berujung pembakaran dan penjarahan di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, telah jadi tersangka. Ia yang menilap uang konser tersebut terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

"Dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUH Pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kamis (27/6/2024).

Adapun bunyi pasal-pasal yang menjerat MDPA adalah sebagai berikut:

Pasal 62 Ayat 1

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 8 huruf f

Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut.

Pasal 62 Ayat 2

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Pasal 16

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Sebagai informasi, MDPA telah berhasil ditangkap pada Rabu (26/6), setelah sebelumnya sempat kabur bersama keluarganya. Ternyata MDPA sudah melarikan diri sebelum konser digelar. Kini, MDPA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang terjadi pada Minggu (23/6) malam sekitar pukul 19.00 hingga 20.30 WIB bermula karena panitia tidak membayar artis yang semestinya tampil dalam konser Lentera Festival 2024 hingga berujung kericuhan dan pembakaran. Dalam video viral memperlihatkan api yang merambat hingga ke panggung.

"Jadi informasinya panitia tidak bayar artis yang tampil, nggak terpenuhi, kan acara nggak bisa dong kalau artis nggak tampil," katanya.

Peristiwa ini dipicu oknum panitia yang membawa kabur uang senilai ratusan juta untuk pembayaran Band Guyon Waton dan NDX AKA. Alhasil, kedua band tersebut batal tampil.

"PELAKU! BERNAMA: MUHAMMAD DIAN PERMANA ANGGA. Kami segenap panitia juga dirugikan oleh orang tersebut, oknum ini membawa kabur duit sebanyak ratusan juta! Uang yang seharusnya dibayar untuk keperluan malah dibawa kabur dan kita ditinggal kan begitu saja. Tolong segera diviralkan, kita cari sampai dapat!" tulis akun Instagramnya, @lentera.festival.

Penulis :
Firdha Riris