
Pantau - Pria asal Ciamis, Jawa Barat, berinisial TCA dibui lantaran kedapatan menampung duit judi online dari jaringan Kamboja yang sudah berjalan sejak 3 tahun lalu.
Polisi mengungkap, transaksi yang diterima TCA dari para penjudi seja 3 tahun itu mencapai Rp356 miliar. TCA diciduk saat berupaya lari ke Kamboja untuk hilangkan jejak kriminalnya.
Perkara ini terkuak saat patroli cyber crime Polres Ciamus mendapati transaksi mencurigakan oleh seorang warga berinisial YR, Sabtu (22/6/2024). YR lalu membeberkan dia diminta TCA untuk membuka 5 rekening bank.
"Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah membuat 5 buku tabungan rekening bank atas perintah dari TCA sebagai tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis ungkap kasus, Kamis (27/6/2024).
TCA lalu mulai diburu sejak Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Dia dibekuk polisi di salah sa hotel di Kota Tasikmalaya saat hendak kabur ke Kamboja.
"Dari hasil pengecekan terhadap 5 rekening milik TCA, ada transaksi dengan jumlah Rp 356 miliar. Saat itu, TCA mau siap-siap terbang ke Kamboja dan kemudian dibawa ke Polres Ciamis untuk pemeriksaan," ucap Jules Abraham.
Polisi kemudian menemukan 216 rekening tempat menampung duit hasil judi online yang dikelola TCA. Dari hasil interogasi, modus TCA yaitu menjanjikan seseorang agar membuka rekening dengan bayaran Rp2,5 juta.
"Modusnya, yang bersangkutan (TCA) ini meminta kepada siapapun untuk membuat rekening, lalu didaftarkan m-banking-nya, dan orang tersebut nanti akan mendapat imbalan Rp 2,5 juta. Setelah semuanya jadi, tersangka kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut yang tidak diketahui oleh orang yang membuatnya bahwa rekening itu dipakai perjudian," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolda Jabar.
Akmal menuturkan, TCA menjadi penanggungjawab penampung uang judi dari Kamboja di Indonesia. TCA rencananya hendak melancarkan aksinya apabila ada rekening jaringannya yang suatu saat diblokir oleh pihak perbankan.
"Jadi perannya dia bertanggungjawab di Indonesia apabila dari sekian rekening ini ada yang terblokir. Dia sudah beroperasi selama 3 tahun, dan dana yang masuk ke rekening tersebut sebesar Rp356 miliar. Untuk transaksi ini ke mana saja sementara masih kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Selain pengungkapan ini, Polda Jabar juga menangkap 3 orang yang menjalankan judi jenis togel. Ketiganya sudah menjalankan judi online togel tersebut selama 6 bulan dengan omzet Rp 60 juta per hari.
Ketiga orang yang ditangkap itu adalah A, seorang agen yang mengumpulkan kupon togel dari para pemain. Kemudian tersangka P selaku admin yang mengumpulkan kupon togel dari agen, serta S koordinator yang berhubungan langsung dengan owner atau bos sindikat judi togel berinisial F yang kini berstatus DPO.
Selama 6 bulan beroperasi, sindikat ini total telah meraup untung Rp 956 juta. Ketiganya menjalankan 9 situs judi online yang sudah diminta untuk diblokir oleh Polda Jabar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan total keempat tersangka, mereka masing-masing dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 10 miliar.
- Penulis :
- Khalied Malvino