
Pantau - Tim hukum Firli Bahuri telah menanggapi keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang larangan Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri, menyusul tuduhan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami akan mengikuti saja prosesnya," kata Ian Iskandar, perwakilan hukum Firli Bahuri, saat dihubungi pada hari Minggu (30/6/2024).
Ian menyebutkan bahwa Firli Bahuri sendiri saat ini berada di rumahnya di Bekasi selama masa larangan ini. Dia menyebut, kliennya dalam keadaan sehat dan aktif dengan kegiatan sehari-harinya.
"Ia berada di Bekasi, alhamdulillah dalam keadaan sehat. Beliau bermain bulu tangkis dua kali seminggu dan terus mengurus rumah yatim piatu yang sudah lama didukungnya," jelasnya.
Selanjutnya, Ian meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus pemerasan yang melibatkan kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, seringnya berkas perkara yang berpindah antara kepolisian dan kejaksaan menunjukkan kurangnya bukti terhadap tuduhan yang dilontarkan.
"Namun kami berharap terkait seringnya berkas perkara yang bolak-balik, akan lebih baik dan bijaksana jika Direktorat Kriminal Khusus secara profesional mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Ini tentu berdasarkan Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang mengamanatkan penyidik untuk mengeluarkan SP3 jika tidak terpenuhinya bukti atas tuduhan yang dilontarkan," terangnya.
"Penjelasan ini dimaknai karena kurangnya bukti, termasuk saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. Kasus ini sudah berlangsung selama 8 bulan," tambahnya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Dia menghadapi tuduhan terkait kejahatan korupsi seperti pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian antara tahun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan menyatakan sedang melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan korupsi lainnya. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama ditolak dan gugatan kedua dicabut untuk penyempurnaan berkas.
- Penulis :
- Aditya Andreas