
Pantau - Polres Jombang melakukan patroli untuk menjaga keamanan di malam 1 Suro. Polisi berhasil menggerebek pedagang miras hingga mengamankan 3 orang mabuk dan 11 sepeda motor.
Patroli malam 1 Suro melibatkan berbagai kesatuan dan dilakukan pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Patroli awal dilakukan di Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan A Yani, Jalan Buya Hamka, Jalan Gus Dur, serta di sekitar Stadion Merdeka pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebanyak 11 sepeda motor disita oleh anggota Satlantas Polres Jombang karena onderdilnya tidak sesuai spesifikasi dan surat kendaraannya tidak lengkap. Salah satu dari motor-motor tersebut menggunakan knalpot brong atau berisik.
Kemudian patroli kedua dilakukan di Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Gus Dur, Jalan Raya Peterongan dan fly over Peterongan sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak 3 orang yang tengah menenggak miras ditangkap. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 botol arak tuban.
"Dari tiga pemuda ini, kami kembangkan sehingga menangkap penjual miras di Sumobito," kata Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
Aly menerangkan penggerebekan pedagang miras tersebut melibatkan anggota Satreskrim Polres Jombang. Pihaknya menggerebek rumah warga asal Dusun/Desa Nglele, Sumobito, Jombang yakni Burham (45) pada dini hari sekitar pukul 01.50 WIB. Sebanyak 62 botol minum beralkohol berbaagai jenis berhasil disita.
Burham kemudian diamankan beserta barang bukti. Akibat perbuatannya, Burham dijerat pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Pelaku kami kenakan tipiring karena menjual miras tanpa izin," pungkasnya.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Nur Nasya Dalila