Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jadi Tersangka, 2 Pelaku Pembakar Rumah Wartawan di Sumut Terancam Penjara Seumur Hidup

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Jadi Tersangka, 2 Pelaku Pembakar Rumah Wartawan di Sumut Terancam Penjara Seumur Hidup
Foto: Ilustrasi Penangkapan (iStock)

Pantau - Polisi telah menangkap dua pelaku pembakar rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara. Polisi sebut pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara seumur hidup.

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi mengatakan kedua pelaku yang merupakan eksekutor terancam penjara seumur hidup akibat dari perbuatannya.

"Pasal para pelaku ini, pada kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 KUHP, dan tentu akan kami susulkan dengan bukti apa lagi, kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu, kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku," kata Agung, Senin (8/7/2024).

Agung menuturkan polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam penetapan tersangka termasuk keterangan pelaku dan barang bukti yang diterima penyidik.

"Dan kemudian yang perlu kami sampaikan bahwa bukti-bukti tadi yang kami temukan. Dan hari ini bukti itu sudah melekat pada dua orang ini, bahwa kami sudah memverifikasi bukti, sudah menguji bukti, dan kami memastikan dengan bukti ini, dua eksekutor hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Agung.

Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024. Tiga anggota keluarganya Rico yang meninggal itu terdiri dari istrinya Rico, Elfrida Boru Ginting (usia 48 tahun); anaknya Rico, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun); dan cucunya Rico, Loin Situkur (3 tahun).

Insiden kebakaran dan tewasnya Rico bersama tiga anggota keluarganya itu diduga terkait dengan berita judi dalam jaringan (online) yang dibuat korban sebelum dia meninggal.

Tim Pencari Fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, ikut mendalami kasus tersebut. Hasil penyelidikan mereka menunjukkan ada dugaan kuat kejadian tewasnya Rico dan keluarganya melibatkan oknum prajurit TNI.

Dewan Pers terkait kasus itu pun mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara untuk membentuk tim penyelidikan yang adil dan imparsial. Sementara terkait dugaan keterlibatan prajurit, Dewan Pers juga mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Panglima Daerah Militer (Pangdam) setempat untuk juga membentuk tim penyelidikan dan mengusut dugaan itu secara terbuka.

Dewan Pers juga mengumumkan lembaganya akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan jurnalis dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Bunyi Pasal 187 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Penulis :
Fithrotul Uyun