Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Beda Vonis dengan Tuntutan SYL di Kasus Pemerasan

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Beda Vonis dengan Tuntutan SYL di Kasus Pemerasan
Foto: Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Pantau - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

"Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana selama 10 tahun dengan denda sejumlah Rp300 juta," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta SYL dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 500 juta atau subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer.

Diketahui, sidang vonis SYL digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila