
Pantau - Seorang driver ojek online berinisial FF alias Ical (24) ditangkap polisi setelah membeli narkotika jenis ganja melalui media sosial. Ganja seberat 25,47 gram disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Gunungsindur Kompol Budi Santoso mengkonfirmasi penangkapan driver online karena pesan ganja.
"Berhasil mengamankan seorang pemuda bernama FF alias Ical (24), yang diketahui sebagai warga Depok dan berprofesi sebagai ojek online," kata Budi, Jumat (12/7/2024).
Budi menyebutkan penangkapan tersebut berawal setelah adanya informasi warga terkait aktivitas mencurigakan.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam memerangi narkotika," ujar Budi.
Budi mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti beserta handphone.
"Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 25,47 gram dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika," ungkap Budi.
Budi menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli ganja tersebut melalui salah satu akun di media sosial dan saat ini pemilik akun tersebut masih ditelusuri.
"Dari hasil interogasi awal, F mengaku telah membeli narkotika jenis daun ganja melalui media sosial Instagram," Tutur Budi.
"Kita koordinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor. Pelaku dan barang bukti, serta penanganan kasusnya kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor," sambung Budi.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun