Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari
Foto: Harvey Moeis Ditahan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah (Tangkapan Layar)

Pantau - Berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun2015-2022 yang melibatkan 'Crazy Rich PIK' Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis kembali dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Kejagung akan melimpakan tahap II berkas dan barang bukti tersebut ke Kejari hari ini.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengkonfirmasi penyerahan tahap II berkas dan barang bukti kasus yang melibatkan Helena Lim dan Harvey Moeis tersebut.

"Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap II dari penyidik ke penuntut umun di (Kejari) Jakarta Selatan," kata Harli, Senin (22/7/2024).

"Rencanannya ada dua (tersangka yang akan dilimpahkan), seperti yang sudah kalian ketahui. (Helena sama Harvey) ya kan sudah diketahui kan," lanjut Harli.

Harli menyebutkan pelimpahan berkas tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dan ia akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap terkait hal tersebut di Kejari.

"Nanti rekan-rejan juga saya undang jam 10.00 WIB kita bisa pindah tempat ke sana," ujar Harli.

"Nanti akan kita sampaikan secara transparan, secara lugas," tambah Harli.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kini  Harvey yang dijerat dalam kasus korupsi dan TPPU telah ditahan.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang. Para tersangka diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendirikan perusahaan-perusahaan boneka guna mengambil bijih timah di Kawasan Bangka Belitung.

Penulis :
Fithrotul Uyun