
Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria bernama Kaharuddin (24) atas kasus dirinya mengikat tangan dan memukul sang pacar menggunakan palu di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Adapun Kaharuddin ditangkap pada Jumat subuh tadi sekitar pukul 04.00 WITA di rumah salah satu keluarganya kawasan Desa Peburru, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polman. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Sudah diamankan, tadi subuh. Barang bukti yang diamankan palu dan tali," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, motif pelaku menganiaya pacarnya itu masih dalam tahap pemeriksaan. Hanya disebutkan bahwa penganiyaan tersebut terjadi setelah keduanya terlibat cekcok.
"(Latar belakang penganiayaan) ada cekcok, masih kita dalami," katanya.
Adapun saat beraksi, pelaku sempat membekap dan menyeret korban ke kamar mandi. Namun keterengan tersebut berbeda dengan pengakuan korban. Semua keterangan-keterangan ini akan didalami polisi.
"(Dibekap) nanti kita perdalam kembali. Ini keterangannya belum berkesesuaian, korban mengatakan diseret, pelaku bilang tidak," jelas Mulyono.
Diberitakan sebelumnya. peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (25/7) pagi sekitar pukul 06.30 WIB di rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Kedua tangan korban sempat diikat oleh pelaku saat dianiaya. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka.
"Pelaku informasinya pacar si korban. Si korban sempat teriak, jadi masyarakat sekitar langsung ke sana. Korban mengaku dipukul sama pacarnya. Ada beberapa luka di kepala, dari benda tajam, palu, bagian belakang palu yang buat cabut paku," kata KBO Satreskrim Polres Polman, Ipda Irfan, kepada wartawan.
- Penulis :
- Firdha Riris