HOME  ⁄  Hukum

Sahroni Sebut Ada 'Hanky Panky' dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sahroni Sebut Ada 'Hanky Panky' dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, menimbulkan kontroversi luas. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mencurigai adanya modus kecurangan di balik putusan tersebut.

"Diduga ada hanky panky apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky," ujar Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan pernyataan majelis hakim bahwa Dini Sera Afrianti meninggal bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur, melainkan karena alkohol. 

"Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang 'Oh ini meninggal karena alkohol'," tambah Sahroni.

Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III Minta Majelis Hakim PN Surabaya Dipecat dan Dipidanakan!

Sahroni juga mengkritik keputusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ia bahkan menyebut, tiga hakim yang memutuskan vonis bebas perlu diperiksa kejiwaannya.

"Saya juga punya teman, pemabuk semua, tetapi enggak ada yang pernah meninggal, paling pingsan dia. Kan aneh kalau hakim menyatakan cuma gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara-gara alkohol," lanjutnya.

Menanggapi dugaan praktik lancung hakim PN Surabaya, Sahroni menanyakan kepada kuasa hukum keluarga korban apakah sudah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, menjawab bahwa proses pelaporan sudah berjalan.

"Sudah berproses bapak, hari ini kami sudah ke KY (Komisi Yudisial), berlanjut kemudian ke Badan Pengawasan MA (Mahkamah Agung), yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya, segera kami laporkan," jelas Dimas.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat meninggalnya Dini Sera Afrianti, Rabu (24/7/2024).

Penulis :
Aditya Andreas