
Pantau - Berkas kasus dugaan korupsi timah Rp300 Triliun dengan tersangka Harvey Moeis telah dilimpakhan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang perdana Harvey diketahu akan digelar pada 14 Agustus mendatang.
"Sidang tanggal 14 Agustus 2024," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, Kamis (8/8/2024).
Sidang dengan nomor perkara 70/pid sus./2024/pn.jkt pst. tersebut nantinya akan dipimpin hakim ketua Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Baca: Saat Harvey Moeis Bikin Kantor Jaksa Jadi 'Showroom' Mobil Mewah
Baca Juga: Ini Barang Bukti dari Harvey Moeis, Ada 11 Rumah hingga 88 Tas Branded
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kini Harvey yang dijerat dalam kasus korupsi dan TPPU telah ditahan.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang. Para tersangka diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendirikan perusahaan-perusahaan boneka guna mengambil bijih timah di Kawasan Bangka Belitung.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kaitan Harvey Moeis dengan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun