
Pantau - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba masih terus diusut KPK. Tim penyidik KPK panggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Benar saksi atas nama KD hari ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (12/8/2024).
Tessa menyebutkan Kuntu Duad akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Abdul Gani.
"Dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK," ujar Tessa.
Diketahui, KPK sebelumnya telah memanggil Kuntu Daud pada rabu (7/8). Namun, Kuntu berhalangan hadir sehingga jadwal pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi hari ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah KPK melengkapi alat bukti terkait TPPU Abdul Gani.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Ali menuturkan, pihaknya juga sudah mencekal seseorang ke luar negeri. Ali mengungkap, seseorang itu disebutnya merupakan pihak swasta berinisial MS.
"Ini masa cegah pertama dalam Waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Ali.
Kini, KPK sedang mendalami aset milik Abdul Gani, yang diduga disamarkan atas nama orang lain. Nilai awal TPPU Abdul Gani kabarnya mencapai miliaran rupiah.
"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan," jelas Ali.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun