Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Remaja 19 Tahun di NTB Hamili Pacar tapi Nikahi Wanita Lain Berujung Dipolisikan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Remaja 19 Tahun di NTB Hamili Pacar tapi Nikahi Wanita Lain Berujung Dipolisikan
Foto: Kuasa hukum M, wanita yang dihamili pacar tetapi ditinggal menikah, saat di Polres Lombok Tengah, NTB, Selasa (13/8/2024) siang. Sumber: Antara/Akhyar Rosidi

Pantau - Seorang pria berinisial Y (19) Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan kepada pihak kepolisian karena menghamili pacarnya, M (20), tetapi menikah dengan perempuan lain.

"Kasus yang kami laporkan sesuai Pasal 6 UU Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual atau pencabulan. Ada lagi pasal yang kami juncto-kan agar penyidik cepat menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, yakni Pasal 294 ayat (2) tentang Hukum Pidana," kata kuasa hukum, Baiq Dena Wulandari Pratiwi, Selasa (13/8/2024).

Jadi, Y dan M ini berpacaran sejak Februari 2024 dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri (pasutri), Hubungan tersebut dilakukan karena M ini tergoda bujuk rayu yang dijanjikan bakal dinikahi. Bahkan, mereka berhubungan berkali-kali dan terakhir pada 15 Juli 2024. Kini M tengah hamil 5 bulan.

"Karena dijanjikan menikah, korban rela melakukan hubungan layaknya suami istri. Namanya wanita kan lemah, dengan harapan ingin berumah tangga yang samawaAkan tetapi, harapan itu sirna setelah si lelaki ini meninggalkannya dan malah menikahi orang lain," katanya.

"Tentu mereka tidak berhubungan sekali hingga hamil seperti ini. Mereka ini sering melakukan persetubuhan," lanjut Baiq.

Lebih lanjut, Baiq sudah menyerahkan seluruh bukti yang dibutuhkan, termasuk hasil USG kehamilan M. Adapun, setelah M hamil, Y ini tidak mau bertanggung jawab dan malah menikah dengan perempuan lain sehingga pihak M melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah.

"Terlapor informasinya telah menikah dengan wanita lain, Barang bukti yang diserahkan itu hasil USG kehamilan korban," kata Baiq.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun, buka suara dan membenarkan adanya laporan tersebut. Katanya, kepolisian perlu salah satunya memeriksa sejumlah saksi.

"Kami harus periksa saksi-saksi dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk," ujarnya. 

Penulis :
Firdha Riris