billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Pria Pura-pura Jadi Polisi Ditangkap usai Peras Warga yang Beli Obat-obatan di Depok

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Pria Pura-pura Jadi Polisi Ditangkap usai Peras Warga yang Beli Obat-obatan di Depok
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Freepik).

Pantau - Seorang pria berinisial MR berpura-pura menjadi polisi dan memeras hingga meminta uang warga sebesar Rp10 juta di Depok, Jawa Barat. Korban yang berinisial TA diperas pelaku saat sedang membeli obat-obatan di apotik.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (16/8) di sebuah apotik di Jalan Kartini, Depok. Diduga terdapat 3 pelaku yang berpura-pura menjadi polisi yang menangkap korban setelah membeli obat jenis tramadol.

"Jadi ini, tanggal 16 Agustus itu ada kejadian, kejadiannya ada orang sipil menggunakan baju seragam polisi, diduga pelakunya 3 orang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang membeli obat-obatan jenis tramadol," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (20/8/2024).

Pelaku pun membawa korban ke sebuah mobil dan memintai uang korban sebesar Rp10 juta. Pelaku pun mengambil uang Rp300 ribu serta merampas ponsel korban. Karena uang yang diminta pelaku kurang, korban pun diminta pelaku untuk menghubungi keluarganya.

"Lalu orang yang beli tramadol itu dia dibawa masuk mobil dan di situ dimintai uang 10 juta. Cuma ada Rp 300 ribu dan HP nya dirampas, dan karena uangnya belum cukup 10 juta. Sehingga korban yang beli tramadol tadi itu disuruh menghubungi keluarganya," jelasnya.

Keluarga korban mencurigai dan menduga para pelaku adalah polisi palsu. Keluarga korban berpura-pura menyetujui permintaan pelaku. Ketika keluarga korban tiba di lokasi kejadian, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri.

"Lalu setelah itu didatangi TKP-nya, di toko obat di Jalan Kartini, Sukmajaya, Depok. Pada saat itu, tertangkap lah tiga orang melakukan apa namanya, pemerasan terhadap korban. Cuma satu ya, yang dua lari," terang Arya.

Arya menjelaskan pelaku memiliki profesi sebagai pekerja swasta. Ini adalah pertama kalinya pelaku melakukan aksinya. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tempat HP bertulisan polisi, borgol mainan, pin reserse, HP, serta obat tramadol.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Depok. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Iya ditahan. (Dikenai Pasal) 368 KUHP," pungkasnya.

Penulis :
Nur Nasya Dalila
FLOII Event 2025

Terpopuler