Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Segini Keuntungan Helena Lim dari Transaksi Tukar Uang Kasus Korupsi Timah

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Segini Keuntungan Helena Lim dari Transaksi Tukar Uang Kasus Korupsi Timah
Foto: Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa membantu Harvey Moeis untuk menampung uang dalam kasus korupsi timah, melalui perusahaan money changer miliknya. Terungkap keuntungan yang diperoleh Helena adalah sebesar Rp900 juta dari transaksi uang kasus timah itu.

Hal ini diungkap jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (21/8/2024). Jaksa mengatakan uang hasil korupsi timah dari Harvey Moeis ditampung menggunakan perusahaan money changer milik Helena yaitu PT Quantum Skyline Exchange.

Uang yang disebut pengamanan itu disamarkan dengan modus dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk sebesar USD 30 juta atau Rp 420 miliar.

"Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa ketika membacakan surat dakwaan.

Helena memperoleh keuntungan sebesar Rp900 juta dari transaksi uang smelter swasta yang tercatat sebagai pertukaran mata uang asing. Kemudian, uang dari smelter swasta itu  diberikan oleh Helena kepada Harvey dengan secara bertahap.

"Atas penukaran uang Harvey Moeis, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa.

Kemudian, sebagian uang tersebut diserahkan Harvey ke PT Refined Bangka Tin. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya yang seolah tidak berhubungan dengan uang hasil korupsi.

Harvey menerima uang dari PT QSE melalui Helena dalam periode 2018-2023 melalui empat kali transfer. Transfer pertama sebesar Rp6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua sebesar Rp2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga sebesar Rp32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar), dan transfer keempat sebesar Rp5,5 miliar.

Jaksa menuturkan untuk menukarkan dana CSR dari smelter tersebut Helena menggunakan sejumlah money changer dan juga disamarkan oleh Helena sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang-piutang.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," tutur  jaksa.

Diketahui, PT Refined Bangka Tin diwakilkan oleh Harvey Moeis. Harvey Moeis yang merupakan inisiator program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah tersebut meminta pihak smelter mengamankan uang sebesar USD 500-750 per ton senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar.

Helena yang merupakan pemilik PT QSE diketahui namanya tidak tercatut dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut. Uang CSR yang ditampung Helena dari smelter swasta tersebut bersal dari CV Venus Inti Perkasa senilai USD 8.718.500 atau Rp122.059.000.000.

Kemudian, dari PT Sariwiguna Binasentosa yang ditransfer enam kali melalui penukaran valuta asing sebesar Rp6.750.300.000 (Rp 6,7 miliar). Setelah itu, PT Stanindo Inti Perkasa mentransfer sebanyak tiga kali dengan total Rp2,1 miliar dan penyerahan uang tunai senilai USD 500 ribu dan Rp1.500.000.000.

Selanjutnya, dana CSR yang disetorkan dari PT Tinindo Internusa sejak 2018 saat pertama kali Helena mengenal Harvey hingga 2020 melalui Rosalina senilai Rp1.068.874.575. Lalu, melalui Fandy Lingga senilai Rp3.821.950.000, sehingga total yang ditampung Helena sebesar USD 30 juta atau Rp420 miliar.

Penulis :
Nur Nasya Dalila