
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Egi Rizal Syahputra alias Egi (26), tertangkap tangan menjual narkoba jenis sabu, dengan hukuman pidana penjara delapan tahun.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Egi Rizal Syahputra alias Egi dengan pidana penjara delapan tahun," kata JPU Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2024).
JPU mengungkapkan terdakwa Egi Rizal Syahputra tertangkap tangan ketika melakukan transaksi sabu seberat 0,12 gram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Menurut JPU, terdakwa yang merupakan warga Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa terbukti melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu," ujarnya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Egi, menurut JPU, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Elvina Sianipar.
Setelah mendengarkan tuntutannya, terdakwa Egi Rizal Syahputra langsung meminta keringanan hukuman kepada JPU ataupun Hakim Ketua Firza Andriansyah, namun JPU Elvina Sianipar tetap pada tuntutannya.
"Saudara meminta keringanan, namun penuntut umum tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (3/9), dengan agenda putusan,” kata Firza Andriansyah.
Sebelumnya JPU Kejari Medan dalam surat dakwaan menjelaskan kasus ini bermula saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Medan, Senin (6/5) pukul 14.30 WIB.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan pemesanan sabu dengan memberi uang senilai Rp70 ribu kepada terdakwa.
Di saat terdakwa menyerahkan satu plastik klip berisikan sabu seberat 0,12 gram, petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli tersebut langsung menangkap terdakwa.
"Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui perbuatannya dan sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama panggilan Agus Kreak (DPO). Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan," tutur Elvina Sianipar.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah