Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Terpidana Maisir Dicambuk di Halaman Kantor Kejari Sabang, JPU Tegaskan Komitmen Tegakkan Syariat Islam

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Tiga Terpidana Maisir Dicambuk di Halaman Kantor Kejari Sabang, JPU Tegaskan Komitmen Tegakkan Syariat Islam
Foto: (Sumber: Terpidana maisir menjalani hukuman cambuk di Sabang, Senin (8/9/2025). ANTARA/HO-Kejari Sabang.)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana kasus maisir (perjudian) yang telah divonis dengan putusan berkekuatan hukum tetap, Senin, 8 September 2025.

Eksekusi Publik Disaksikan Forkopimda dan Mahkamah Syariah

Eksekusi cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Kejari Sabang dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang serta hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Sabang.

Ketiga terpidana yang dicambuk yaitu Muslem, Al Qadri, dan Musliadi, masing-masing menerima hukuman sebanyak 12 kali cambuk.

Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang tindak pidana maisir atau perjudian.

Penegakan Syariat dan Efek Jera

Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan perintah dari Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum serta dibantu unsur pemerintah daerah sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat,” ungkap Milono.

Ia menegaskan bahwa eksekusi cambuk tidak hanya merupakan bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga sarana untuk memberikan efek jera bagi pelanggar serta peringatan bagi masyarakat agar menjauhi perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada para pihak terkait yang mendukung pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. Kami juga berkomitmen dalam penegakan hukum syariat Islam di Kota Sabang,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan