
Pantau - Artis Nikita Mirzani telah menghadiri pemeriksaan terkait laporanny atas Vadel Alfajar Badjideh (19) soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, Nasseru Asry alias Lolly (16). Ia juga menyebut bahwa akan membuat laporan baru terkait UU ITE.
Jadi, adanya dugaan video syur bakal dilaporkan dengan laporan terpisah. Di sisi lain, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan akan ada dua laporan atas Vadel yakni soal perlindungan anak dan UU ITE.
"Secara hukum, bisa ada dua laporan lagi. Yang jelas, satu terkait laporan perlindungan anak, satu lagi terkait UU ITE, tapi kami belum laporkan. Tetap (Vadel) terlapornya ada seseorang," kata Fahmi, Selasa (17/9/2024).
Nikita juga mengaku punya bukti terkait dugaan aborsi Lolly dan Vadel.
Saksi C ini teman online anaknya yang tahu soal berkenalan sampai pinjam meminjam uang dan urusan hamil juga aborsi. Terkait adanya bukti ini dibenarkan oleh Fahmi yang mengatakan bukti sudah dikantongi, namun akan diproses lebih lanjut oleh Uni PPA.
"Kalau itu berdasarkan data yang ada kami punya bukti, bukti itu harus di-cover dengan bukti yang lain, itu menjadi materi proses pemeriksaan yang aslinya di bidang ini," jelasnya.
Sebagai informasi, Nikita diperiksa pada Selasa terkait laporan atas Vadel yang merupakan pacar anaknya soal kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap Lolly. Ada 4 orang saksi yang ikut diperiksa.
Nikita juga membawa empat saksi lainnya yakni C, Y, D, dan M. Saksi C merupakan warga Singapura. Dikatakan empat saksi-saksi tersebut merupakan teman Lolly yang mengetahui kasus tersebut untuk bisa dimintakan keterangan.
Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Terkait Laporan Tehadap Vadel Badjideh
"Mereka itu teman media sosial saudara LM yang sering mendapat curhat," Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Dikatakan polisi, Lolly telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan Vadel. Polisi menduga Lolly telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh pacarnya itu.
Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C. Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
- Penulis :
- Firdha Riris