
Pantau - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pada taruna Akademi Militer (Akmil) AH, Yoga Prasetyo (24) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Yoga divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Yoga Prasetyo bin Suryono (24), terdakwa penipuan terhadap AH, seorang taruna Akademi Militer Magelang, dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera, Selasa (1/10/2024).
Sidang vonis tersebut digelar pada Senin (30/9) di Pengadilan Negeri Depok yang diketuai oleh majelis hakim Lola Oktavia. Lola menyatakan Yoga secara sah bersalah dan terbukti melakukan penipuan.
"Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lola Oktavia, serta anggota Nartilona dan Mathilda Chrystina Katarina. Yoga Prasetyo dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan penipuan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut pada sidang tanggal 30 September 2024," jelas Alfa.
Baca: JPU Tuntut Penipu Taruna Akmil di Depok Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Diketahui, vonis yang diterima Yoga lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU sebelumnya menuntut Yoga dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Dalam persidangan jaksa menunjukkan sejumlah bukti diantaranya email dan akun iCloud yang digunakan terdakwa untuk menipu serta beberapa dokumen dan foto yang tersimpan dalam akun tersebut.
Sebelumnya, seorang Akmil berinisial AH (24) menjadi korban penipuan Yoga Prasetyo. Yoga melancarkan aksinya dengan cara mengaku sebagai seorang pegawai negeri sipil atau PNS di Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Korban pun terbuai dengan muslihat Yoga hingga akhirnya menyerahkan seluruh harta warisan peninggalan orang tuanya ke Yoga. Saat itu, Yoga berjanji akan menyimpan seluruh harta warisan orang tua milik AH kedalam deposit box bank. Namun, bukannya menjalani amanah yang telah dijanjikan, terdakwa justru menjual mobil, BPKP serta sertifikat tanah milik korban.
Baca Juga: Penipu Taruna Akmil Pakai Uang Hasil Kejahatannya untuk Foya-foya
Baca Juga: Terungkap Penipu Taruna Akmil Pakai Seragam Kemenkumham Palsu
Kemudian, saat itu Yoga mendatangi Polsek Sukmayjaya dengan menggunakan pakaian dinas Polri mengaku kehilangan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Yoga Pratama. Polisi yang merasa janggal pun menyerahkannya ke Polres Depok.
Lalu, terungkap jika Yoga merupakan terlapor dalam kasus penipuan serta penggelapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai pegawai PNS di Dirjen Imigrasi. Polres Depok pun mengusut kasus tersebut dan Yoga langsung ditahan sejak (10/5). Yoga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Ahmad Ryansyah