Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Penipu Taruna Akmil Pakai Uang Hasil Kejahatannya untuk Foya-foya

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Penipu Taruna Akmil Pakai Uang Hasil Kejahatannya untuk Foya-foya
Foto: Terdakwa Polisi Gadungan Penipu Taruna Akmil (doc. Kejari Depok)

Pantau - Seorang pria bernama Yoga Prasetyo (24) diadili terkait kasus penipuan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil) inisial AH. Yoga diketahui menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk berfoya-foya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok M Arif Ubaidillah mengatakan hasil dari Yoga menjual dua mobil milik AH dan juga menggadaikan sertifikat digunakan untuk foya-foya.

"Kedua mobil korban yang sempat ditawarkan ke pihak lain sebelum akhirnya dijual kepada saksi bernama Hendra. Uang hasil penjualan mobil, ditambah dengan hasil gadai sertifikat, tak tanggung-tanggung, digunakan Yoga untuk berfoya-foya di klub malam, mendanai gaya hidupnya yang hedonis," kata Ubaidillah, Rabu (21/8/2024).

Baca: Terungkap Penipu Taruna Akmil Pakai Seragam Kemenkumham Palsu

Ubaidillah menjelaskan Yoga juga mengarang cerita dengan mengaku sebagai petugas Imigrasi yang sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk mengelabui korban.

"Sidang juga menguak sisi gelap lainnya dari Yoga Prasetyo bin Surono yang ternyata tak hanya mengandalkan tipu muslihat biasa. Dengan tenang, ia merangkai cerita fantastis sebagai petugas Imigrasi yang sering melakukan OTT, demi membuat korban semakin yakin akan kebohongannya," jelas Ubaidillah.

Selain itu, Yoga juga melakukan konsultasi dengan paranormal agar rencanya mulus untuk meredakan kegelisahan korban.

"Bahkan Terdakwa tidak segan berkonsultasi dengan paranormal untuk meredakan kegelisahan korban, memastikan setiap detik kebohongannya berjalan mulus," ujar Ubaidillah.

Baca Juga: Begini Kata Polisi soal Penipu Taruna Akmil Ngaku Kehilangan 'KTA'

Baca Juga: Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil hingga Mobil Dijual-Sertifikat Tanah Digadai, Kok Bisa?

Ubaidillah mengungkapkan Yoga menggunakan seragam Polri untuk melancarkan aksinya saat mengurus administrasi di berbagai instansi serta mengaku sebagai anak jendral Polri agar mendapat pengawalan.

"Dengan seragam itu, Yoga dengan mudah menguasai harta korban yang tak bersalah, termasuk dua unit mobil dan satu sertifikat warisan. Puncaknya, Yoga bahkan tak ragu mengaku sebagai anak seorang jenderal Polri angkatan 1991, bukan sekadar bualan biasa," ungkap Ubaidillah.

"Terdakwa memanfaatkan klaim palsu ini untuk mendapatkan pengawalan khusus, meyakinkan korban dan pihak lain bahwa ia memiliki latar pejabat tinggi Polri yang yang kuat. Bahkan, dalam percakapan telepon dengan pengasuh di Akmil, Yoga kembali menegaskan klaim sebagai anak jenderal Polri angkatan 91, semakin menjerat korban dalam jaring kebohongannya," lanjut Ubaidillah.

Sebelumnya, seorang Akmil berinisial AH (24) menjadi korban penipuan Yoga Prasetyo. Yoga melancarkan aksinya dengan cara mengaku sebagai seorang pegawai negeri sipil atau PNS di Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Korban pun terbuai dengan muslihat Yoga hingga akhirnya menyerahkan seluruh harta warisan peninggalan orang tuanya ke Yoga. Saat itu, Yoga berjanji akan menyimpan seluruh harta warisan orang tua milik AH kedalam deposit box bank. Namun, bukannya menjalani amanah yang telah dijanjikan, terdakwa justru menjual mobil, BPKP serta sertifikat tanah milik korban.

Kemudian, saat itu Yoga mendatangi Polsek Sukmayjaya dengan menggunakan pakaian dinas Polri mengaku kehilangan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Yoga Pratama. Polisi yang merasa janggal pun menyerahkannya ke Polres Depok.

Lalu, terungkap jika Yoga merupakan terlapor dalam kasus penipuan serta penggelapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai pegawai PNS di Dirjen Imigrasi. Polres Depok pun mengusut kasus tersebut dan Yoga langsung ditahan sejak (10/5). Yoga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun