
Pantau - Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yoga Prasetyo (24) kepada taruna Akademi Militer (Akmil), AH masuk babak baru. Yoga ditutuntu 2 tahun 8 bulan dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera mengatakan pada kasus tersebut Yoga dituntut penjara 2 tahun 8 bulan.
"Menuntut Yoga Prasetyo dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan," kata Alfa, Kamis (12/9/2024).
Baca: Penipu Taruna Akmil Pakai Uang Hasil Kejahatannya untuk Foya-foya
JPU menuturkan Yoga terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
"Setelah penuntut umum meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," tutur Alfa.
Selain itu, JPU mengajukan permohonan pada majelis hakim untuk memusnahkan perangkat elektronik Yoga yaitu email dan iCloud yang digunakan untuk tindak kejahatannya. JPU juga sempat mengutip Al-Quran dan hadis terkait hak anak yatim.
"Dalam tuntutannya, menekankan bahwa korban merupakan anak yatim piatu, golongan yang sangat dijaga hak-haknya dalam ajaran Islam. Anak yatim piatu memiliki kedudukan yang mulia dan istimewa. Mengambil hak mereka merupakan dosa besar yang balasannya sangat berat di akhirat," jelas Alfa.
Baca Juga: Terungkap Penipu Taruna Akmil Pakai Seragam Kemenkumham Palsu
Baca Juga: Begini Kata Polisi soal Penipu Taruna Akmil Ngaku Kehilangan 'KTA'
Sebelumnya, seorang Akmil berinisial AH (24) menjadi korban penipuan Yoga Prasetyo. Yoga melancarkan aksinya dengan cara mengaku sebagai seorang pegawai negeri sipil atau PNS di Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Korban pun terbuai dengan muslihat Yoga hingga akhirnya menyerahkan seluruh harta warisan peninggalan orang tuanya ke Yoga. Saat itu, Yoga berjanji akan menyimpan seluruh harta warisan orang tua milik AH kedalam deposit box bank. Namun, bukannya menjalani amanah yang telah dijanjikan, terdakwa justru menjual mobil, BPKP serta sertifikat tanah milik korban.
Kemudian, saat itu Yoga mendatangi Polsek Sukmayjaya dengan menggunakan pakaian dinas Polri mengaku kehilangan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Yoga Pratama. Polisi yang merasa janggal pun menyerahkannya ke Polres Depok.
Lalu, terungkap jika Yoga merupakan terlapor dalam kasus penipuan serta penggelapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai pegawai PNS di Dirjen Imigrasi. Polres Depok pun mengusut kasus tersebut dan Yoga langsung ditahan sejak (10/5). Yoga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun