
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan langkah hukum terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi Duta Palma Group. Pada Rabu (2/10/2024), Kejagung berhasil menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah perusahaan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.
Uang hasil penyitaan tersebut tiba di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.50 WIB menggunakan dua mobil boks. Uang tunai tersebut kemudian ditempatkan dalam 9 koper, puluhan kardus berukuran sedang, hingga tiga filling cabinet berwarna silver, sebelum diangkut ke lantai atas gedung tersebut.
Selama konferensi pers, uang tersebut dipajang sebagai bukti fisik penyitaan. Terlihat uang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dalam bentuk gepokan, namun tidak hanya dalam rupiah, tetapi juga ditemukan uang dalam bentuk dolar Singapura dan yen Jepang.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan skandal korupsi yang melibatkan tujuh korporasi, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang senilai Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific, yang merupakan bagian dari grup Duta Palma, karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus korupsi Duta Palma Group ini melibatkan bos perusahaan tersebut, Surya Darmadi, dan menjadi salah satu kasus korupsi perkebunan kelapa sawit terbesar yang ditangani oleh Kejagung hingga saat ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah