
Pantau - Ramai di media sosial video pelajar melakukan seks sesama jenis di Kuningan. Polisi menetapkan salah satu pelaku menjadi tersangka kasus tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan salah satu pemeran dalam video seks sesama jenis tersebut telah menjadi tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan karena status tersangka masih pelajar SMA sedangkan korban masih SMP.
"Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka. Namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, dan kini kasusnya sedang berproses dengan sistem peradilan anak. Bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya pun melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan," kata Willy, Kamis (3/10/2024).
Baca: Pelajar di Demak Bersetubuh dalam Kelas saat Hari Libur, Ditonton Anak SD
Baca Juga: Pegawai Akper di Sumut Tewas Dililit Kabel Setrika sama Pasangan Sesama Jenis
Willy mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika video seks sesama jenis tersebut dibuat oleh dirinya. Tersangka membujuk dan mengiming-imingi korban agar mau melakukan seks menyimpang tersebut.
"Bahkan, yang merekam perbuatan itu juga oleh pelaku yang SMA, kemudian menyebarkannya ke grup medsos pun dia. Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka sedangkan pelajar yang SMP sebagai korban," ungkap Willy.
Saat ini, tersangka telah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sementara, korban telah dikembalikan ke orang tuanya.
Sebelumnya, ramai di media sosial video seks pasangan sesama jenis di sebuah ruang kelas. Diketahui, video tersebut dilakukan oleh pelajar SMA dan SMP di ruang kelas sekolah dasar (SD) di wilayah Kuningan Utara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun