
Pantau - Dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah yang dituduhkan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi kunci bernama Zubaidi. Dalam keterangannya, Zubaidi mengaku bahwa ia pernah mengirimkan uang senilai Rp 50 miliar ke money changer milik Helena Lim atas perintah Tamron, salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Tamron, yang dikenal sebagai Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, diduga meminta Zubaidi untuk mentransfer uang tersebut ke PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), yang juga dimiliki oleh Helena Lim.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zubaidi menjelaskan, “Pernah, Pak,” saat jaksa menanyakan apakah ia pernah diminta oleh Tamron untuk mengirimkan uang ke PT QSE.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Meski Kerja Sama dengan Smelter Swasta, PT Timah Tetap Keluar Biaya
Zubaidi, yang bekerja di sebuah bank, mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan dikirim ke money changer. Ia hanya menjalankan tugas transfer sesuai permintaan Tamron, yang merupakan nasabahnya.“Uang Rp 50 miliar diambil secara tunai dari kantor Tamron dan kemudian ditransfer ke PT QSE,” jelas Zubaidi.
Pihak jaksa menanyakan lebih lanjut mengenai detail pengiriman uang tersebut. Zubaidi menyatakan bahwa transaksi dilakukan pada 12 Desember 2023 berdasarkan informasi yang diterimanya melalui WhatsApp, namun Tamron tidak menyebutkan nama Helena Lim dalam perbincangan mereka.
“Saya tidak menanyakan lebih dalam mengenai tujuan pembayaran itu,” ujarnya, mengindikasikan bahwa ia hanya berfokus pada proses transfer yang diminta.
Saksi Zubaidi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam kasus yang melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Emil Ermindra. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan laporan audit yang telah diterbitkan.
Jaksa menyampaikan, “Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.”
Persidangan ini menyoroti kompleksitas kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap aliran dana dalam industri yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah