
Pantau - Seorang pria berinisial RA (19) yang menusuk pria berinisial TK (46), pemilik toko obat di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. RA juga langsung ditahan.
"Sudah jadi tersangka. Kita langsung lakukan penahanan," kata Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Kini, tersangka RA langsung ditahan di Rutan Polsek Pamulang. Atas perbuatannya, ia dijerat terkait Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
"RA dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga dan/atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, dua minggu sebelum aksi penusukan, RA sempat datang ke rumah korban melakukan pengancaman. Lalu saat beraksi, RA tanpa dipengaruhi minuman keras (miras) ataupun narkoba membawa pisau dapur sepanjang 20 cm dari rumahnya.
"Dua minggu sebelum kejadian penusukan itu, si tersangka itu datang ke rumah korban. Dia menyampaikan mungkin pelaku selalu terbayang juga, dia datang tujuannya cuma ngomong 'hati-hati, jaga anakmu'. Iya ancaman, betul," katanya.
"Sendiri ke TKP. Pisau dapur dibawa dari rumah. Nggak ada, nggak ada pengaruh apa pun (minuman keras dan narkotika). Dia sadar saat beraksi," lanjutnya.
Kini, RA berserta barang bukti berupa pisau dapur telah diamankan oleh aparat kepolisian. RA awalnya sempat berdalih bahwa pisau dapur dibuang di Pondok Cabe setelah beraksi.
"Setelah kita interogasi lagi, pisaunya ada di rumah, kita ambil pisaunya," terang Suhardono.
Diketahui, TK menjadi korban penusukan oleh RA yang ternyata mantan pacar anaknya. Adapun RA melakukan aksinya karena dendam diminta korban putus dengan anaknya.
Baca juga: Mantan Menantu Tusuk Pendeta di Semarang gegara Sakit Hati Berujung Ditangkap
"Pelaku mantan pacar anak korban. Keterangan semantara dari RA, motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam," Kapolres Tangsel. AKBP Victor Inkiriwang, kepada wartawan, Kamis (10/10).
Di sisi lain, Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, mengatakan bahwa pelaku dan anak korban berpacaran namun korban meminta keduanya memutuskan hubungan.Sebab itu. pelaku nekat menusuk korban.
"Awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban TK, pelaku RA diminta hubungannya putus tidak berlanjut," kata Suhardono.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai toko obat dan kosmetik berinisial TK (46) di Pondok Cabe, Pamulang, mengalami penusukan bertubi-tubi hingga terluka dan dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa penusukan ini terjadi pada Selasa (8/10) dini hari.
"Pelaku menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam mengakibatkan korban mengalami sekitar enam luka tusuk di dada dan tangan," kata Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, kepada wartawan, Rabu (9/10).
Baca juga: Polisi Tangkap Suami Tusuk Istri di Bandung hingga Tewas
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris