
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua berhasil mengamankan dana sebesar Rp 6,4 miliar yang terkait dengan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Dana tersebut disita dari salah satu vendor, AMS, yang bekerja di bidang pemasaran sub bidang re revenue PON.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jayapura memenangkan Kejati dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh RL, salah satu tersangka dalam kasus ini. Sidang praperadilan tersebut berlangsung dari 1 hingga 7 Oktober 2024, dengan hasil yang memungkinkan Kejati Papua untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi di Bank Jepara Artha Rugikan Negara Rp220 Miliar Bermodus Kredit Fiktif
Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu TR, RD, RL, dan VP. Mereka terlibat dalam dugaan penyelewengan dana PON XX Papua. Uang yang disita dari vendor AMS telah diserahkan ke BNI Jayapura sebagai barang bukti untuk kepentingan lebih lanjut dalam penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan, Dedi Sawaki, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut. Empat tersangka yang sudah ditahan kini mendekam di Rutan Kelas 1A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III di Keerom.
Kejati Papua berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, dengan fokus pada pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum yang adil.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah